Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Syariah. Tampilkan semua postingan

Fiqih Mu'amalah

Pembahasan kali ini tentang Fiqih Muamalah, dan saya akan membahas secara umum mengenai fiqih Muamalah ini. Secara definisi fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun pembagian fiqih antara lain : fiqih ibadat, fiqih (muamalat), dan fiqih munakahat. Untuk lebih luasnya lagi fiqih dibagi atas delapan macam pembahasan yakni :

1. Thoharoh : Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah : Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat : Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat : Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat : Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina.
6. Faraidh : Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah : Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.

Namun untuk pembahasan ini kita akan fokus kepada fiqih muamalat, dimana pengertian dari fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. 

Sedangkan ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sumber hukum fiqih muamalah adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum), dan Qiyas (menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut).

Prinsip Hukum Muamalah

a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . 
b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.

Harta dalam Fiqih Muamalah

1. Pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).

2. Pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.

3. Kedudukan harta : 
– Harta merupakan perhiasan hidup, 
– Harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan
- Selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh

4. pembagian harta dibagi atas dua yakni : Materi(berwujud); tanah, emas dan non-materi (tak berwujud).

5. Adapun pembagian harta dari segi benda :
a. harta bernilai dan harta tak bernilai
b. harta bergerak dan harta tidak bergerak
c. harta ada pemilikinya dan tidak ada tuannya
d. harta milik umum dan harta milik pribadi
e. harta bercontoh dan harta tak bercontoh
f. benda habis pakai dan benda tak habis pakai
g. harta pokok dan harta hasil
h. harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

5. Fungsi harta : 
a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.
d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. 
e. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.

Hak Kepemilikan

Pengertian hak milik adalah kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah. Pembagian hak milik dapat dibagi atas dasar berikut, antara lain :
a. hak milik pribadi, 
b. Hak milik umum, 
c. Hak milik negara

Sebab-sebab kepemilikan :

a. Bekerja.
b. Warisan.
c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. 
d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.

Akad dan Jual Beli

Asal-usul akad ; 
a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset

b. Pengertian akad : 
akad adalah kontak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.

c. Rukun-rukun akad ; 
a. Ijab;’ perkataan yang timbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab.
b. Objek akad.
c. Orang yang berakad

d. Syarat akad :

a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah.
b. Harus berwujud atau ada.
c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
d. Harus bisa diserahkan

Larangan Riba dalam Jual - Beli

Pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak. Adapun sebab-sebab haramnya riba, antara lain : 
a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin.
b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah. 
c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan. 
f. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan. 
g. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.

Macam-macam riba : 
a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. 
b. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 
c. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya. 
d. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.

Alasan melakukan riba : 
a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. 
b. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan. 

Dampak negatif riba : 
a. Riba memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya. 
b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan musuh Allah SWT. 
c. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah.
d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila. 
e. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.

Demikian pembahasan secara umum mengenai ringkasan materi Fiqih Muamalah semoga artikel ini berguna bagi pembaca sekalian yang budiman.

thanks to : www.gudangmateri.com
0 komentar

Apa sih Maqashid AsSyari'ah ( Tujuan-tujuan Syariat Islam ) itu ??


Salah satu yang harus kita syukuri dalam hidup ini adalah kita telah menjatuhkan pilihan untuk menjadi muslim. Hal ini karena dalam Islam kita telah diatur dengan ajaran yang sempurna untuk kemaslahatan hidup kita di dunia dan akhirat. Itu sebabnya setiap kita seharusnya merasa senang bila diatur dengan syariat Islam, karena syariat ini memiliki tujuan yang mulia.
Paling tidak, ada lima tujuan syariat Islam yang amat penting untuk kita pahami sehingga kita menyadari betapa penting berpedoman kepada kepadanya.
1.  Memelihara Agama (Hifzhud Din)
Setiap manusia menginginkan hidup di dunia dan akhirat dengan baik. Allah swt yang menciptakan manusia tentu lebih tahu agama seperti apa yang bisa membimbing manusia kearah itu, agama itu adalah Islam dan kita harus bersyukur karena telah menemukannya dan menjadi muslim. Tanda syukur yang harus kita tunjukkan adalah berusaha semaksimal mungkin untuk muslim sejati dengan mamahami dan mengamalkannya, bahkan berjuang menegakkannya sehingga kita tidak mungkin murtad atau keluar dari Islam, karena bila kita murtad tidak ada kerugian bagi Allah swt tapi kitalah yang rugi, Allah swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (QS Al Maidah [5]:54).
Dalam konteks memelihara agama, maka para Rasul diutus oleh Allah swt  dan kita sekarang berkewajiban melanjutkan tugas Rasul itu, apapun kendala dan tantangan yang akan kita hadapi, karena memang tidak ada perjuangan yang tanpa kendala dan tangan, Allah swt berfirman: Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci. (QS Ash Shaff [61]:9).
2.  Memelihara Jiwa (Hifzhun Nafsi)
Memperoleh kesempatan hidup merupakan karunia yang besar bagi kita, karenanya kesempatan yang amat berharga ini harus kita gunakan untuk selalu mengabdi kepada Allah swt. Dalam  konteks inilah, hak hidup seseorang menjadi hak yang paling asasi sehinga harus dijaga dan dipelihara. Disinilah sebabnya mengapa Islam amat melarang kita untuk menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan sehingga biloa ini dilakukan dosanya amat besar seperti dosa membunuh semua manusia, Allah swt berfirman:Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS Al Maidah [5]:32).
Bila membunuh orang lain saja sudah tidak dibolehkan, apalagi bila membunuh diri sendiri, apapun alasanya sehingga orang yang bunuh diripun terancam, dengan siksa neraka karena Allah swt mengharamkan surga atasnya, Rasulullah saw bersabda:
كَانَ فِيْمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ, بِهِ جُرْحٌ, فَجَزِعَ, فَأَخَذَ سِكِّيْنًا, فَحَزَّبِهَا يَدَهُ, فَمَا رَقَأَ الدَّمُ, حَتَّى مَاتَ, قَالَ اللهُ تَعَالَى: بَادَرَنِى عَبْدِى نَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Artinya:
Telah ada diantara orang-orang sebelum kalian, seorang laki-laki yang terluka, lalu dia merasa putus asa. Kemudian dia mengambil sebilah pisau untuk mengiris (urat nadi) tangannya dengan pisau tersebut. Kontan saja darah segar tidak berhenti mengalir sampai akhirnya dia meninggal dunia, kemudian Allah berfirman: “Hambaku telah mendahului Aku untuk mengakhiri (masa hidupnya), maka aku mengharamkan surga atasnya (HR. Bukhari).
3.  Memelihara Akal (Hifzhul Aqli)
Memiliki akal yang sehat dan cerdas merupakan sesuatu yang amat penting, karena dari akal yang sehat itulah akan lahir pemikiran yang cemerlang dan manusia bisa bersikap dan berprilaku yang baik. Karena itu akal harus dipelihara dan jangan dirusak dengan hal-hal yang memabukkan hingga hilang daya pikirnya serta dengan hal-hal yang tidak rasional, semua ini menjadi perkara yang menjauhkan kita dari keberuntungan di dunia dan akhirat, Allah swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah [5]:90).
4.  Memelihara Kehormatan (Hifzhud Ardh)
Manusia dicipta oleh Allah swt sebagai makhluk yang mulia dan terhormat, karenanya syariat Islam amat menekankan kepada manusia untuk menjaga kehormatannya agar tidak jatuh dan amat rendah melebihi rendahnya martabat binatang. Salah satu yang membuat martabat manusia bisa amat rendah adalah dalam kaitan hubungan lelaki dan wanita, karenanya Islam mengarahkan manusia dalam kaitan ini sehingga disyariatkanlah kepada manusia untuk menikah agar hubungan seksual yang dilakukannya membuatnya menjadi mulia, bukan malah menjadi hina, Allah swt berfirman: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS Al Maidah [5]:5).
Karena itu hal yang amat kita sayangkan adalah sudah begitu banyak manusia yang jatuh martabatnya menjadi begitu hina karena pelanggaran seksual yang dilakukannya, bahkan jangankan dihadapan Allah swt, dihadapan sesama manusia saja sudah amat rendah hingga sampai ada yang dipenjara, jatuh popularitasnya dan hilang jabatannya,
5.  Memelihara Harta (Hifzhul Mal)
Setiap orang pasti memiliki banyak kebutuhan mulai dari makan, minum, berpakaian, bertemopat tinggal, pengembangan diri, kendaraan dan sebagainya. Berbagai kebutuhan itu harus dapat dipenuhi dengan harta yang dimiliki, karenanya kebutuhan terhadap harta ada pada setiap orang sehingga mencarinya dengan cara yang halal menjadi suatu keharusan. Sesudah harta diperoleh, maka menjadi hak seseorang untuk memilikinya sehingga syariat Islam menekankan pemeliharaan terhadap harta dan amat tidak dibenarkan bagi orang lain untuk mencurinya. Karena itu pelakunya harus mendapat hukuman yang berat karena sangat merugikan orang yang dicurinya yang telah berusaha dengan susah payah dan memerlukan waktu yang lama untuk mencari harta, ketika sudah dapat apalagi dalam jumlah yang banyak dalam sekejap harta itu dicuri orang, apalagi sang pencuri sampai melakukan tindakan kekerasan yang tidak hanya mengakibatkan kerugian secara fisik tapi juga mental. Keharusan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pencuri dinyatakan dalam firman Allah swt: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Maidah [5]:38).
Pemeliharaan terhadap harta juga harus ditunjukkan dalam bentuk membelanjakan atau menggunakannya untuk segala kebaikan, sebab bila tidak hal itu termasuk dalam kategori tabzir atau boros, yakni menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar menurut Allah swt dan Rasul-Nya, karena pemborosan merupakan kebiasaan syaitan yang sangat merugikan manusia, harta akan cepat habis sementara kebiasaan berlebihan menjadi sangat sulit untuk ditinggalkan meskipun dia tidak memiliki harta yang cukup, karenanya sikap ini harus dijauhi, Allah swt berfirman: Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS Al Isra [17]:26-27).
Dengan memelihara lima perkara di atas, kehidupan di dunia ini insya Allah akan kita jalani dengan baik, memiliki makna yang mendalam dan kita rasakan kenikmatannya, sedangkan di akhirat kebahagiaan yang hakiki dan abadi pasti kita rasakan.

di kutip oleh : Drs. H. Ahmad Yani
0 komentar

Tujuan Syariat Islam

Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” yang sangat mulia. Paling tida, ada “delapan” tujuan. Pertama, memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (QS. Al Baqaarah, 2:256). Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al Kahfi, 18:29).
                  Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam. Berdakwah untuk menyampaikan kebenaran-Nya adalah kewajiban. Namun demikian jika memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah SWT saja tidak butuh dengan keislaman seseorang. Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.
                Dengan memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini “bukan hanya” urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama Ulul Amri. Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka Empat Mahzab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan yang bersangkutan kafir. Yang karenanya harus dihukumkan kafir, artinya bila dalam tiga hari dia tidak segera sadar, maka dihukumkan sebagai murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri bisa menjatuhkan hukuman mati. Tapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan karena tidak yakin, tapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki) menyatakan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.
                Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas? Pertama, Ulul Amri tentu saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mahzab Syafei dan Maliki, yang bersangkutan wajib dihukum mati. Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei dan Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak bisa dihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah. Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, karena selama tidak kafir berarti haram darahnya. Pandangan beliau, Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara sampai yang bersangkutan sadar dan mau shalat. Sedangkan Mahzab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apa pun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka yang bersangkutan harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang menyatakan, “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.
                     Yang kedua, “melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”. Di dalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan, yakni pembunuhan yang “disengaja”, pembunuhan yang “tidak disengaja”, dan pembunuhan “seperti disengaja”. Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda. Jika terbukti suatu pembunuhan tergolong yang  “disengaja”, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar “Diyat” (denda). Dan, hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang “tidak disengaja” atau yang “seperti disengaja”, di mana Hakim harus mendahulukan tuntutan hukum  membayar “Diyat” (denda) sebelum qishash.
                       Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak dari firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah, 2:179). Bagaimana mungkin di balik hukum qishash dapat disebut, “ada jaminan kelangsungan hidup”, padahal pada pelaksanaan hukum qishash bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi ? Memang betul, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak bila hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beribu kali bila mau membunuh orang lain, sebab risikonya dia akan diancam dibunuh lagi.
                       Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkannya adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui kalau dia mantan pencuri. Demikian pula, kalau seorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa dia mantan perampok. Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
                     Yang ketiga, “perlindungan terhadap keturunan”. Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina ghoiru muhshon (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhshon (suami/istri, duda/jand) (Al Hadits). Firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An Nuur, 24:2). Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja termasuk dengan orangtua, saudara kandung dan seterusnya, betapa akan semrawutnya kehidupan ini.      
              Yang keempat, “melindungi akal”. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”. Oleh karenanya, seseorang harus bisa dengan benar mempergunakan akalnya. Seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal, maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam kondisi lupa, sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Kesimpulannya, bahwa hukum Allah hanya berlaku bagi bagi orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.
               Betapa sangat luar biasa fungsi akal bagi manusia, oleh karena itu kehadiran risalah Islam di antaranya untuk menjaga dan memelihara agar akal tersebut tetap berfungsi, sehingga manusia bisa menjalankan syariat Allah dengan baik dan benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, agar manusia dapat mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, karena memang akallah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah yang lain.
                Untuk memelihara dan menjaga agar akal tetap berfungsi, maka Islam mengharamkan segala macam bentuk konsumsi baik makanan, minuman atau apa pun yang dihisap misalnya, yang dapat merusak atau mengganggu fungsi akal. Yang diharamkan oleh Islam adalah khamar. Yang disebut khamar bukanlah hanya sebatas minuman air anggur yang dibasikan seperti di zaman dahulu, tapi yang dimaksud khamar adalah, “setiap segala sesuatu yang membawa akibat memabukkan” (Al Hadits).
                 Keharaman Khamar sudah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah,5:90) Ayat ini mengisyaratkan, bahwa seseorang yang dalam kondisi mabuk, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib maka tergolong syaitan, karena sifat syaitani sedang mengusai diri yang bersangkutan.
                Kalau khamar sudah dinyatakan haram, maka keberadaannya baik sedikit maupun banyak tetap haram. Suatu saat salah seorang sahabat mau mencoba mencampur khamar dengan obat, namun karena kehati-hatiannya maka ditanyakanlah tentang hal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda: “Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadkannya campuran untuk obat”. Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit”. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Saw menyatakan, “Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan” (HR Al Baihaqi). 
                 Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw menyatakan, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit sekaligus dengan obatnya, oleh karena itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan”. Sedangkan, dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi saw menyatakan, “Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengetahui”.
                 Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, bahwa berjudi dan minum khamar adalah perbuatan syaitan, karena dia lambat laun dapat menghilangkan fungsi akal sehingga tidak mungkin yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang berhasil mengembangkan fungsi akalnya dengan benar sesuai dengan syariat-Nya. Allah SWT berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS.Az Zumar,39:9). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ‘Ulama” (QS. Faathir, 35:9).
                     Yang kelima, “melindungi harta”. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya di antaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. “Laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. Al Maa-idah, 5:38). Juga peringatan keras sekaligus ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang memakan harta milik orang lain dengan zalim, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Jahannam) (QS. An Nisaa, 4:10).
                     Yang keenam, “melindungi kehormatan seseorang”. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(QS. An Nuur, 24:4). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An Nuur,24:23). Dan larangan keras pula untuk kita berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan dan menggunjing terhadap sesama mu’min (QS. Al Hujurat, 49:12).
                      Yang ketujuh, “melindungi rasa aman seseorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”. Allah SWT berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Al Quraisy, 106:4). 
                   Yang kedelapan, “melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, disalib atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin (QS. Al Maa-idah, 5:33). Juga peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw menyatakan, “Apabila datang seorang yang mengkudeta khalifah yang sah maka penggallah lehernya”.

sumber : koran.republika.co.id

Wallahu a’lam bish-shawab             

0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Waroeng Mukhtasor - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger